Pertanyaan:
Ada orang yang beranggapan bahwa peran ulama kaum muslimin hanya sebatas hukum-hukum syariat, mereka tidak perlu dilibatkan dalam ilmu-ilmu lainnya, seperti; politik, ekonomi dan sebagainya. Bagaimana pandangan Syaikh mengenai anggapan ini?
Ada orang yang beranggapan bahwa peran ulama kaum muslimin hanya sebatas hukum-hukum syariat, mereka tidak perlu dilibatkan dalam ilmu-ilmu lainnya, seperti; politik, ekonomi dan sebagainya. Bagaimana pandangan Syaikh mengenai anggapan ini?

