Showing posts with label Aqidah. Show all posts
Showing posts with label Aqidah. Show all posts

Kewajiban Memberikan Perhatian Kepada Aqidah Tidak Berarti Melalaikan Syariat Yang Lainnya

Saya mengulangi peringatan ini bukan bermaksud bahwa saya di dalam pembicaraan tentang penjelasan hal yang terpenting kemudian yang penting lalu apa yang ada dibawahnya, agar para da'i membatasi untuk semata-mata menda'wahkan kalimat thayyibah dan memahamkan maknanya saja, namun setelah Allah menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita dengan menyempurnakan agama-Nya !, bahkan merupakan suatu keharusan bagi para da'i untuk membawa Islam ini secara keseluruhan, tidak sepotong-potong.

Arsy (Singgasana) Allah Azza Wa Jalla


Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengimani bahwa ‘Arsy Allah dan Kursi-Nya adalah benar adanya. Allah سبحانه و تعالى berfirman:

"Maka, Mahatinggi Allah, Raja Yang sebenarnya; tidak ada yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, Rabb (Yang mempunyai) ‘Arsy yang mulia.” [Al-Mu’minuun: 116]

Ahlus Sunnah Wal Jama’ah Menetapkan Sifat al-‘Uluw (Ketinggian) Bagi Allah Azza Wa Jalla


Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 

Sifat al-‘Uluw merupakan salah satu dari Sifat-Sifat Dzatiyah Allah Azza wa Jalla yang tidak terpisah dari-Nya. Sifat Allah سبحانه و تعالى ini -sebagai-mana sifat Allah سبحانه و تعالى   lainnya- diterima dengan penuh keimanan dan pembenaran oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Sifat Allah ini ditunjukkan oleh sama’ (Al-Qur'an dan As-Sunnah), akal, dan fitrah. Telah mutawatir dalil-dalil yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang penetapan ketinggian Allah سبحانه و تعالى  di atas seluruh makhluk-Nya.

Agama Islam Adalah Agama Yang Haq (Benar) Yang Dibawa Oleh Nabi Muhammad


Dengan Islam, Allah سبحانه و تعالى mengakhiri serta menyempurnakan agama-agama lain untuk para hambaNya. Dengan Islam pula, Allah سبحانه و تعالى menyempurnakan kenikmatanNya dan meridhai Islam sebagai agama. Agama Islam adalah agama yang benar dan satu-satunya agama yang diterima Allah, kepercayaan selain Islam tidak akan diterima Allah.

Aliran-aliran Dan Sekte-sekte, Fatwa Syar'iyyah Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan 'Freemasonry', Keputusan Lembaga Pengkajian Fikih (Al-Mujamma' al-Fiqhi)


Pertanyaan:
Aliran-aliran Dan Sekte-sekte, Fatwa Syar'iyyah Seputar Hukum Berafiliasi Kepada Gerakan 'Freemasonry', Keputusan Lembaga Pengkajian Fikih (Al-Mujamma' al-Fiqhi)

Apakah Berislam Cukup Dengan Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat Atau Harus Ada Hal-hal Yang Lainnya?


Pertanyaan:
Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?

Jawaban:
Bila seorang kafir bersyahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dengan setulus-tulusnya dan seyakin-yakinnya, dia mengetahui konsekuensinya dan mengamalkannya berdasarkan hal itu, maka dia telah masuk ke dalam Islam. Kemudian dia diminta untuk melakukan shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya. Oleh karena itu, ketika Nabi صلی الله عليه وسلم mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepadanya, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab; bila engkau telah mendatangi mereka maka serulah mereka agar bersyahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menaatimu dengan hal itu, maka beritahukanlah pula kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam; jika mereka menaatimu dengan hal itu, maka beritahukanlah lagi kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan untuk membayar zakat yang (prosesnya) diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka untuk dikembalikan (diberikan) kepada kaum fakir mereka." [1]

Beliau صلی الله عليه وسلم tidak menyuruh mereka untuk melakukan shalat dan membayar zakat kecuali setelah bertauhid dan beriman kepada Rasulullah.

Bila orang kafir tadi melakukan seperti itu, maka dia telah menjadi Muslim, kemudian dia diminta agar melakukan shalat dan hukum-hukum agama lainnya. Bila dia menolak melakukan hal itu, maka dia terkena hukum-hukum yang lainnya; jika meninggalkan shalat, penguasa memintanya agar bertaubat, bila menerima maka dia adalah Muslim dan bila menolak, dia dibunuh. Demikian pula, dia diperlakukan sesuai dengan yang semestinya terhadap hukum-hukum agama yang lainnya.


_________
Footnote:
[1] Shahih al-Bukhari, kitab az-Zakah, no. 1458; Shahih Muslim, kitab al-Iman, no. 19.
Rujukan:
Majallah al-Buhuts, Vol. 42, hal. 141-142 dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.