Assalamualaykum..bolehkah kita shalat diatas meja atau di tempat tidur karena khawatir lantai terkena najis
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim. Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Shalat di atas tempat tidur adalah
perkara yang diperbolehkan. Berkaitan dengan bolehnya hal tersebut, Al
Imam Al Bukhari rahimahullah membuat sebuah bab dalam Shahih beliau
berjudul :
باب الصَّلاَةِ عَلَى الْفِرَاشِ
Bab Tentang Shalat di Atas Tempat Tidur
Kemudian beliau menyebutkan atsar dan
beberapa hadits dengan sanadnya yang menjelaskan bahwa Anas radhiallahu
‘anhu, begitu juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
shalat di atas tempat tidur.
Namun dalam hal ini para ulama memberikan syarat, yaitu seseorang bisa melakukan sujud dengan kokoh ketika itu.
Syaikh
Shalih Al Fauzan hafidhahullah, anggota Haiah Kibaril Ulama (Lembaga
Ulama Senior) Arab Saudi dan Al Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah wal
Ifta (Komite Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) Arab Saudi pernah
ditanya :
Apakah boleh melakukan shalat di tempat
yang lebih tinggi dari lantai, seperti tempat tidur dan yang semisalnya
karena seseorang ragu akan kesucian lantai tersebut, dalam keadaan dia
tidak memiliki udzur seperti sakit dan yang semisalnya?
Beliau hafidhahullah menjawab :
Tidak mengapa seseorang shalat di atas
sesuatu yang tinggi seperti tempat tidur atau yang semisalnya jika
sesuatu itu suci dan posisinya kokoh, tidak menimbulkan goncangan dan
gangguan terhadapnya. (Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan
2/143)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya :
Akhir-akhir ini telah beredar banyaknya
karpet-karpet masjid yang baru atau diperbaharui dengan busa putih yang
padat, diletakkan di bawah sajadah-sajadah tempat shalat. Hal itu
menjadikan orang yang berjalan di atasnya seperti berjalan di atas tanah
yang lembek sekali, juga menjadikan orang yang sujud tidak bisa
meletakkan dahi, hidung, dan kedua lututnya dengan kokoh ketika sujud.
Kami mengharap dari anda penjelasan hukum tentang hal ini, di mana hal
ini telah tersebar di masjid-masjid, dan kadang karpet-karpet yang lama
juga diangkat dan diganti dengan yang baru bersama dengan adanya
tambahan busa-busa tersebut
Beliau rahimahullah menjawab :
Jika busa itu tipis dan tertekan ketika
ada yang sujud di atasnya, maka tidak mengapa. Tetapi lebih baik
ditinggalkan agar orang-orang tidak berbangga-bangga dengannya.
(Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Al ‘Utsaimin 13/184)
Adapun shalat di atas meja, maka hukumnya sama dengan shalat di atas tempat tidur.
Wabillahit taufiq, wa shallallahu wa sallam ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Sumber: milis nashihah
