Pertanyaan:
Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?
Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?
Jawaban:
Bila seorang kafir bersyahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq
untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah dengan setulus-tulusnya
dan seyakin-yakinnya, dia mengetahui konsekuensinya dan mengamalkannya
berdasarkan hal itu, maka dia telah masuk ke dalam Islam. Kemudian dia diminta
untuk melakukan shalat dan hukum-hukum Islam yang lainnya. Oleh karena itu,
ketika Nabi صلی الله عليه وسلم mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau
bersabda kepadanya, "Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum
dari ahli kitab; bila engkau telah mendatangi mereka maka serulah mereka agar
bersyahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan
Muhammad adalah Rasulullah. Jika mereka menaatimu dengan hal itu, maka
beritahukanlah pula kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan shalat lima
waktu dalam sehari semalam; jika mereka menaatimu dengan hal itu, maka
beritahukanlah lagi kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan untuk membayar
zakat yang (prosesnya) diambil dari orang-orang kaya di kalangan mereka untuk
dikembalikan (diberikan) kepada kaum fakir mereka." [1]
Beliau صلی الله عليه وسلم tidak menyuruh mereka untuk melakukan shalat dan membayar zakat kecuali setelah bertauhid dan beriman kepada Rasulullah.
Bila orang kafir tadi melakukan seperti itu, maka dia telah menjadi Muslim, kemudian dia diminta agar melakukan shalat dan hukum-hukum agama lainnya. Bila dia menolak melakukan hal itu, maka dia terkena hukum-hukum yang lainnya; jika meninggalkan shalat, penguasa memintanya agar bertaubat, bila menerima maka dia adalah Muslim dan bila menolak, dia dibunuh. Demikian pula, dia diperlakukan sesuai dengan yang semestinya terhadap hukum-hukum agama yang lainnya.
Beliau صلی الله عليه وسلم tidak menyuruh mereka untuk melakukan shalat dan membayar zakat kecuali setelah bertauhid dan beriman kepada Rasulullah.
Bila orang kafir tadi melakukan seperti itu, maka dia telah menjadi Muslim, kemudian dia diminta agar melakukan shalat dan hukum-hukum agama lainnya. Bila dia menolak melakukan hal itu, maka dia terkena hukum-hukum yang lainnya; jika meninggalkan shalat, penguasa memintanya agar bertaubat, bila menerima maka dia adalah Muslim dan bila menolak, dia dibunuh. Demikian pula, dia diperlakukan sesuai dengan yang semestinya terhadap hukum-hukum agama yang lainnya.
_________
Footnote:
[1] Shahih al-Bukhari, kitab az-Zakah, no. 1458; Shahih Muslim, kitab al-Iman, no. 19.
Rujukan:
Majallah al-Buhuts, Vol. 42, hal. 141-142 dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Majallah al-Buhuts, Vol. 42, hal. 141-142 dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
