Bilakah suatu amal dianggap
bidah dalam syariat nan suci ini, dan apakah sebutan bidah hanya berlaku pada
bidang ibadah saja atau mencakup ibadah dan muamalah?
Jawaban:
Bid'ah dalam terminologi syari'at adalah setiap
ibadah yang diada-adakan oleh manusia tapi tidak ada asalnya dalam Al-Qur'an
maupun As-Sunnah, demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم,
"Barangsiapa membuat sesuatu yang
baru dalam urusan kami (dalam Islam) yang tidak terdapat (tuntunan) padanya,
maka ia tertolak."(Disepakati
keshahihannya: Al-Bukhari dalam Ash-Shulh (2697). Muslim dalam Al-Aqdhiyah
(1718)).
Dan sabda beliau,
Dan sabda beliau,
"Barangsapa melakukan suatu amal yang tidak kami perintahkan maka ia
tertolak"(Al-Bukhari
menganggapnya mu'allaq dalam Al-Buyu' dan Al-I'tisham. Disambungkan oleh Muslim
dalam Al-Aqdhiyah (18-1718)).
Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan perbuatan batil, dan hal baru dalam mu'amalat tidak disebut bid'ah dalam lingkup syari'at karena tidak termasuk ibadah.
Pengertian bid'ah dalam terminologi bahasa adalah setiap hal baru yang tidak seperti sebelumnya, hanya saja tidak berkaitan dengan hukum larangan jika bukan merupakan hal baru dalam agama. Sedangkan dalam mu'amalat, jika hal baru itu sesuai dengan syari'at maka termasuk legal secara syar'i, tapi jika menyelisihinya maka merupakan perbuatan batil, dan hal baru dalam mu'amalat tidak disebut bid'ah dalam lingkup syari'at karena tidak termasuk ibadah.
Sumber:
Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410 H. nomor 1344, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
Majalah Ad-Da'wah, tanggal 7/11/1410 H. nomor 1344, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.